Ingin Tahu Cara Membuat SIM Online? Yuk, Kita Kepoin

Belum bisa dikatakan sebagai seorang pengendara yang baik, apabila kita belum memiliki SIM alias Surat Izin Mengemudi. Ya, jelas demikian, sebab dokumen yang satu ini merupakan bukti bahwa kita telah resmi dan mendapatkan izin untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya dari pihak kepolisian. 

Dengan memiliki SIM, tentunya kita bisa berkendara lebih leluasa tanpa khawatir saat ada razia. Seiring dengan perkembangan teknologi, kini membuat SIM pun bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan. Bagaimana tidak? cukup bermodalkan internet dan gadget, kita sudah bisa langsung mengikuti berbagai tahapan untuk mendapatkan SIM baru lho. 

Nah, untuk mengetahui lebih jelasnya lagi mengenai cara membuat SIM online, mending kita simak saja langsung ulasannya di bawah ini. 

Cara Membuat SIM Online di Situs POLRI

  • Buka browser kemudian kunjungi laman -> https://sim.korlantas.polri.go.id, lalu pilih menu “Pendaftaran SIM Online”

  • Pilih menu “Mulai”, kemudian isi data dengan benar pada menu “Data Permohonan”

  • Setelah itu klik menu “Lanjut”, lalu isi data pribadi seperti kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, nomor hp, dan lain sebagainya

  • Selanjutnya isi nomor yang bisa dihubungi saat keadaan darurat

  • Terdapat kolom yang mengharuskan peserta untuk mencantumkan nama orang tua kandung, serta data sertifikasi sekolah mengemudi yang dapat diisi “Ya atau Tidak“

  • Selanjutnya isi semua data yang diperlukan. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap

  • Setelah semua data diisi, silahkan klik menu “Lanjut“ dan lakukan konfirmasi daya yang telah diinput

  • Kemudian pilih tanggal kedatangan, lalu isi kode verifikasi dan klik menu “Kirim“

  • Apabila proses registrasi berhasil, silahkan pilih menu “Ok“

  • Sesudah mendapatkan bukti registrasi online, maka pendaftar akan mendapatkan e-mail

  • Lalu lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau di teller BRI sesuai biaya yang tertera

  • Nantinya pendaftar harus mendatangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP serta surat keterangan kesehatan, sesuai dengan tanggal dan lokasi yang dipilih saat proses registrasi online

  • Pemohon harus mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang berupa ujian teori, ujian praktek, dan ujian keterampilan simulator.

Cara Membuat SIM Online di Aplikasi SINAR

  • Silahkan download aplikasi Sinar di Play Store, lalu install pada perangkat ponselmu

  • Kemudian lakukan verifikasi nomor ponsel dengan memasukkan kode OTP

  • Setelah itu lakukan registrasi dengan memasukkan nomor NIK, lalu lakukan face recognition

  • Selanjutnya silahkan pilih jenis SIM (SIM A / SIM B / SIM C / SIM D)

  • Lalu lakukan pembayaran PNBP SIM bari

  • Nantinya akan ada ujian teori online yang didahului dengan simulasi contoh soal

  • Jika ujiannya dinyatakan lulus, maka kamu akan mendapatkan QR code

  • Setelah itu pilih Satpas, lalu lanjutkan dengan memilih ujian praktek.

BACA JUGA : MEMILIH MOBIL BEKAS UNTUK PEMULA

Setelah lulus dalam tahap registrasi melalui aplikasi SINAR, nantinya kita harus tetap mendatangi kantor Satpas untuk melakukan ujian sidang. 

Jenis-jenis SIM C yang Harus Diketahui

  • SIM C

SIM C ini berlaku pada pengendara motor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin ingga 250 cc. 

  • SIM CI

Adapun jenis SIM CI yang berlaku untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, atau motor sejenis yang menggunakan daya listrik. 

  • SIM CII

SIM CII berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 500 cc, atau jenis motor yang menggunakan daya listrik.